-->

Assalamu'alaikum Sahabat, - weblog saya sudah berpindah alamat :

putramalayu.blogspot.com

Professional Web Designer Professional Web Developer Writing is my passion

Rabu, 07 Desember 2016

Discretionary Power Terhadap PK5

  • Desember 07, 2016
  • by
Oleh : Anwar Anas
(Pemerhati Masalah Konflik Sosial Kota Batam)

Senin sore (5/12/2016) lalu saya diundang oleh beberapa Organisasi LSM dan Ormas lembaga kemahasiswaan dalam perbincangan mengenai solusi apik terhadap pedagang kaki lima (PK5) yang akan digusur dalam jangka dekat. Diskusi itu kami lakukan di lokasi bilangan perkantoran Superblok Imperium - kota Batam. 

Diskusi itu membahas permasalahan paling pokok dalam agenda penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintah kota dalam waktu dekat , begini hasil dari kesimpulan yang saya sampaikan kepada rekan rekan Aktivis dan Rekan rekan PK5.

Pedagang Kaki Lima (PK5) merupakan salah satu sektor informal yang mendominasi di daerah perkotaan, sebagai wujud kegiatan ekonomi skala kecil yang menghasilkan dan atau mendistribusikan barang dan jasa, perputaran uang pun sangat cepat disana sehingga ini lebih menjanjikan adanya kegiatan ekonomi kemasyarakatan yang hidup ditengah tengah masyarakat.

Dewasa ini sektor informal dikota Batam menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Membengkaknya sektor informal mempunyai kaitan sebab berkurangnya sektor formal dalam menyerap penambahan angkatan kerja. Sedang pertambahan angkatan kerja sebagai akibat migrasi ke kota Batam lebih pesat daripada pertumbuhan lapangan kerja. Akibatnya terjadi pengangguran terutama di kalangan usia muda dan terdidik, yang diikuti dengan membengkaknya sektor informal. 

Sektor informal atau saya katakan saja dengan PK 5 tumbuh tidak terencana dan memiliki keragaman dalam bentuk maupun jasa pelayanannya. Perkembangan itu tidak pernah terhenti sejalan dengan pertumbuhan perkembangan penduduk yang semakin meningkat per-harinya,  Pertumbuhan tersebut demikian pesat.

Pertumbuhan PKL yang demikian pesat tersebut berdampak positif dan negatif. Saya katakan Positif, karena dapat menjadi sumber bagi pendapatan asli daerah, dapat menjadi alternatif untuk mengurangi pengangguran, mampu menekan angka kriminalitas dan dapat melayani kebutuhan masyarakat khususnya bagi golongan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sebaliknya, dapat menimbulkan masalah dalam pengembangan tata ruang kota seperti gangguan ketertiban umum dan timbulnya kesan penyimpangan terhadap peraturan akibat sulitnya mengendalikan perkembangan sektor informal ini

Namun saya tidak ingin membahas masalah baik buruknya PK5, akan tetapi saya lebih tertarik untuk melihat sisi " Fries Ermessen" sang walikota dan wakil walikota dalam mengurai permasalahan ini menjadikan nya solusi yang terbaik tanpa mengurangi rasa empati masyarakat terhadap kepemimpinan mereka berdua.

Fries Ermessen “ atau saya lebih suka mengatakannya " discretionary power" merupakan  Pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dapat memberikan solusi berdasarkan inisiatif pribadi nya. Pemerintah atau administrasi negara diberikan kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai tindakan hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan umum. 

Namun dalam bernak saya menginginkan Pemerintah Kota dalam upaya penyelesaian ini dapat membuka diri terhadap kritikan dan saran dari masyarakat , sehingga saran dan kritikan yang masuk dapat menjadi tolok ukur pengambilan keputusan. saya juga berharap Masalah pedagang kaki lima perumusan kebijakan publik menggunakan model demokratis dimana pengambilan keputusan harus sebanyak mungkin mengelaborasi suara, menghendaki agar setiap “ pemilik hak demokratis” diikut sertakan sebanyak-banyaknya. Dalam hal memutuskan suatu permasalah dalam hal ini adalah pedagang kaki lima baik pemerintah maupun pedagang dan masyarakat diberikan haknya untuk memberikan saran dan masukan guna mencari solusi yang terbaik dalam pelaksanaannya. 

Pedagang Kaki lima merupakan tangung jawab bersama sehingga perlu dipecahkan secara bersama-sama baik pemerintah, pedagang kaki lima, LSM sehingga permasahan yang ada dipecahkan melalui suatu rapat guna mencari solusi yang lebih baik disini peran pedagang kaki lima diberikan haknya untuk memberikan masukan demi jalannya proses pemerintahan dimana apa yang diharapkan pemerintah baik pemerintah daerah untuk memberikan rasa nyaman, tertib dan tata kota tercapai disamping itu pedagang kaki lima juga bisa menikmati serta dapat menjalankan usahanya demi untuk kelangsungan hidupnya.  Permasalahan dibahas kemudian dirumuskan yang terbaik dan setelah ada titik temu maka disahkan oleh pemerintah (wali kota dan DPRD) sebagai pengemban tugas negara dalam menciptakan suasana yang diharapkan yaitu rasa nyaman, tentram, asri dan indah. Dalam model demokratis ini setiap keputusan merupakan hasil bersama dan tidak perorangan maka apabila melanggar maka akan diberikan sanksi yang tegas. Sehingga jelas disini bahwa model ini sangat efektif implementasinya karena setiap pihak mempunyai kewajiban untuk ikut serta mencapai keberhasilan kebijakan karena setiap pihak bertanggung jawab atas kebijakan yang dirumuskan dan bukan merupakan tanggung jawab perorangan.

Namun kembali pada Discretionary Power, ada hak istimewa oleh Negara yang diberikan kepada pimpinan Pemerintah Kota dalam pengambilan keputusan berdasarkan inisiatif, semoga inisiatif walikota dan wakil walikota berdampak baik Terhadap perkembangan PK5 kedepannya. 

Desember 7, 2016

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.