-->

Assalamu'alaikum Sahabat, - weblog saya sudah berpindah alamat :

putramalayu.blogspot.com

Professional Web Designer Professional Web Developer Writing is my passion

Jumat, 01 September 2017

Ada Apa Dengan Qurban Kita - 1 ?

  • September 01, 2017
  • by

�� PEMBAHASAN QURBAN��

✳ Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah menjadikan hambanya terbimbing diatas jalan petunjuk nabinya,
Maka sehubungan dengan semakin dekat akan datangnya qurban maka kami ketengahkan dihadapan ikhwah dan segenap kaum muslimin  tentang Tatacara Qurban Tuntunan Nabi secara ringkas talkhish ahkam al udh-hiyah wa adz dzakah, karya Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah.

⚜ Maka untuk memudahkan memahami masalah ini kami ringkas penjelasan beliau dengan beberapa pembahasan:

1⃣ DEFINISI DAN HUKUM BERQURBAN

�� DEFINISI QURBAN.

Qurban adalah binatang ternak yang disembelih pada hari Raya Idul Adha untuk menyemarakkan hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

�� BERQURBAN ITU DISYARIATKAN.

sebagaimana keterangan beberapa ulama.
���� Ada yang berpendapat bahwa qurban itu hukumnya sunnah muakkad.
Ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, Malik dan Ahmad .

���� Pendapat lain menyatakan bahwa berqurban itu hukumnya wajib.
Ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

☢ KEUTAMAAN QURBAN.

Menyembelih qurban lebih utama daripada sedekah uang senilai harga hewan qurbannya.

�� HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL.

Dalam hal ini ada tiga macam:
✅ Niat qurban yang pahalanya untuk orang mati dan orang yang masih hidup.
maka ini boleh .

✅ Berqurban untuk orang yang sudah meninggal karena berwasiat sebelum meninggal.
maka ini boleh juga .

⛔ Berqurban untuk orang yang sudah meninggal secara khusus atas inisiatif sendiri atau tanpa wasiat.
Maka ini lebih baik dihindari karena tidak ada dalil.

❌ Terlebih fatal kesalahannya yaitu  berkorban dengan niat khusus untuk orang mati itu sedang dia belum  berqurban untuk diri sendiri dan keluarganya.

2⃣ BAB SYARAT SYARAT BERQURBAN.

▶ Binatang qurban adalah binatang ternak, yaitu onta, sapi dan kambing, baik berupa kambing lokal maupun kambing domba (kibasy),

▶ Usia hewan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat, yakni :
➡Jadz’ah untuk domba dan
➡ Tsaniyah untuk hewan ternak lainnya yaitu:
��Usia tsaniyah untuk onta berumur 5 tahun,
��Tsaniyah untuk sapi berumur 2 tahun.
��Tsaniyah untuk kambing selain domba berumur 1 tahun
�� Dan Jadz’ah untuk kambing domba berumur setengah tahun.

▶ Hewan qurban tersebut tidak memiliki cacat yang bisa menghalangi keabsahannya,yaitu :

�� Ada empat bentuk kecacatan :

��Salah satu matanya buta, karena tidak memiliki bola mata,atau bola mata  menonjol keluar seperti kancing baju atau karena bagian mata yang hitam berubah warnanya menjadi putih yang sangat jelas menunjukkan kebutaan.

��Hewan yang sakit, yakni sakit yang gejalanya jelas terlihat pada hewan tersebut seperti demam yang menyebabkan hewan tersebut tidak bisa berjalan meninggalkan tempat penggembalaannya dan menyebabkan hewan tersebut menjadi loyo.

��Demikian juga penyakit luka dan kudis yang parah sehingga bisa merusak kelezatan daging atau mempengaruhi kesehatannya.

��Dalam keadaan pincang, yakni pincang yang bisa menghalangi hewan tersebut untuk berjalan seiring dengan hewan-hewan lain yang sehat.

��Dalam keadaan kurus, sehingga tulangnya tidak bersumsum.

�� Dan cacat lain yang lebih parah dari itu. Yaitu :

��Kedua belah matanya buta.
��Hewan yang pencernaan tidak sehat sehingga kotorannya encer jika sembuh maka boleh  .
��Hewan yang sulit melahirkan jika sudah melahirkan maka boleh.
��Hewan yang tertimpa sesuatu yang bisa menyebabkan kematian seperti tercekik atau jatuh dari atas.
��Hewan yang lumpuh karena cacat.
��Hewan yang salah satu kaki depan atau kaki belakangnya terputus.

▶ Hewan yang hendak digunakan untuk berqurban merupakan milik shahibul qurban atau milik orang lain namun telah sah secara syariat atau telah mendapatkan izin dari pemilik.

▶ Hewan qurban tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, sehingga tidak sah berqurban dengan hewan yang digunakan sebagai agunan hutang.

▶ Waktu Penyembelihan hewan qurban setelah shalat ‘Ied pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga tenggelamnya matahari pada hari tasyriq terakhir yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

☝��Namun jika penyembelihan qurban dilakukan di luar waktunya karena suatu sebab maka tidak apa-apa.
���� Seperti hewan qurban hilang dari kandangnya tanpa ada keteledoran dari shahibul qurban lalu ditemukan setelah habis waktu penyembelihan qurban.

���� Contoh lain, qurban dipasrahkan ke orang lain, tapi dia lupa lalu teringat setelah waktu qurban berakhir.

����Diperbolehkan menyembelih qurban di waktu malam maupun siang hari.

Bersambung...

Alih bhs
Abu khuzaimah

=====================
������������������
��CHANNEL TELEGRAM :
https://telegram.me/istiqomahsalafi

������������������

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

JOHN DOE
+123-456-789
Melbourne, Australia

SEND ME A MESSAGE

Cari Blog Ini

KUMPULAN LINK BERITA JEKWA

https://www.bintantoday.com/regional/38338275/viral-oknum-ojol-cabul-dan-curas-di-tanjungpinang-ini-solusi-dari-jekwa-untuk-kaum-wanita?page...