(5). Pandangan Ulama Tentang Yayasan di Indonesia
Pandangan Ulama Tentang Yayasan di Indonesia
Teks pertanyaan:
Bagaimana pandangan Agama Islam
terutama 'Ulama Ahlus Sunnah
wal-Jama'ah tentang yayasan di Indonesia?
Dijawab oleh: Al-Ustadz Dzulqarnain M.
Sunusi (Sesi Tanya jawab setelah ta ’lim
pada Rabiul Akhir 1432 H / 07-03-2011,
Malam selasa *)
Ini pertanyaan yang seperti ini kadang
datang dari orang yang ingin tahu hukum
dan itu
adalah hal yang baik, ya, kalau dia ingin tahu
hukumnya. Na'am, dan kadang datang
pertanyaan ini dari sebagian orang yang di
masa ini menyibukkan manusia dengan
sesuatu yang tidak penting dan dia sendiri
sebenarnya ndak tahu apa yang dimaksud
dengan yayasan itu. Ya, na'am, ini kadang
ada dari
sebagian orang memberikan vonis hukum:
“ semua yayasan adalah hizbiyyah, adalah
tidak diperbolehkan”. Dan ini paham
aneh dari sebagian orang. Saya ndak tahu
dari mana
pemahaman ini muncul. Bagi orang yang ada
pemahaman seperti ini, DATANGKAN
SEPOTONG KALIMAT DARI ULAMA di MASA INI
YANG MENUNJUKKAN HUKUM TERSEBUT.
Yayasan itu banyak bentuknya. Saya beri
contoh
satu bentuk yang tidak diperselisihkan itu
diperbolehkan: Di pembahasan waqaf,
ya', disebutkan dalam buku yang berkaitan
dengan pemerintahan dan hak-hak
penguasa. Dari hak khusus penguasa, dia
yang mengatur tentang waqaf. Dia yg
mengatur
tentang apa..? tentang waqaf. Dan wakaf itu
di negeri kita ini, itu terjaga dengan
beberapa bentuk, salah satunya melalui
yayasan. Jadi kalau ada yayasan wakaf, atau
yayasan yang memang difungsikan untuk
menjaga wakaf kaum muslimin, menjaga
harta umum kaum muslimin, supaya tdk
menjadi hak pribadi. Apa salahnya dari
sisi syariat dalam makna ini! Jelas ya?
Kecuali kalau di dalam yayasan itu ada
hizbiyyah, ada loyalitas sempit, pengaturan
yang harus taat kepada pimpinan, harus taat
kepada pimpinan jama'ah, ada
baiatnya, ada ininya. Itu hizbiyyah namanya.
Ndak ada dari ahlussunnah yang
menetapkan seperti itu. Jelas ya? Datang
membawakan kerusakan yayasan dari sekian
sisi! Anak-anak kemarin sore coba?!.
Mungkin belajar juga dari ustadz-ustadz
yang
dulu memperingatkan mereka dari
hizbiyyah.
Tiba-tiba menuduh semua orang hizbiyyah
gara-gara yayasan? Perhatikan! Ini tidak
punya adab, tidak punya etika,
kemudian tidak tahu akar permasalahan di
mana!. Betul, sebagian orang ada kesalahan
dalam bentuk praktek menjalankan yayasan.
Itu kesalahan pada sebagian orang, jangan
diberikan hukum umum pada setiap orang
yang apa..?,
yang disebut dengan nama yayasan. Itu sisi
pokok.
Kemudian yang kedua, ini juga dari makar
sebenarnya. Salafiyyun kebanyakannya
mereka memakai yayasan, mereka tidak
menampilkan nama yayasan itu, kecuali
hanya di
dalam hal yang memang dimestikan. Ya,
dalam
surat menyurat atau di urusan yang
berkaitan
dengan keamanan, berkaitan dengan
pemerintah, hal yang resmi. Itu (pakai)
yayasan.
Kalo dakwah, tidak ada yang dikenal dengan
nama: yayasan si fulan, dakwah yayasan si
fulan.
Semuanya dikenal dengan nama dakwah
salalafiyah, dikenal dengan nama dakwah
ahlissunnah wal jamaah. Jelas ya? Na ’am.
Dan ini terus terang saya sampaikan; ada
yang mengatakan "oh itu dari pendapat
Syaikh
Muqbil." Saya bilang: DUSTA terhadap Syaikh
Muqbil orang yang mengatakan hal itu.
Syaikhuna
Rahimahullah, yang kita dengar dari beliau
berulangkali, beliau berkata: saya ndak
mengatakan seluruh jam ’iyyah itu
hizbiyyah, saya ndak mengatakan seluruh
yayasan itu hizbiyyah. Hukum yang beliau
terangkan tentang hizbiyyahnya yayasan
dan jam'iyyat, itu pada mereka yang ada
hizbiyyah di dalamnya dan itu kebanyakan
yayasan dan jam ’iyyat di Yaman seperti
itu
bentuknya. Adapun hukum umum, beliau
ndak pernah mengucapkan hukum umum.
Ya', dan secara khusus saya pernah bertanya
pada Syaikh Muqbil tentang penggunaan
yayasan
ini dalam bentuk dakwah. Dan dari jawaban
beliau, beliau sama sekali tidak terkesan
melarang hal tersebut dengan pokok-pokok
yang kita
terangkan bahwa memang di negeri kita,
pemerintah
, agar dakwah itu tidak terkesan ilegal, tidak
terkesan liar, ya, kadang harus ada yayasan
menaunginya, ya. Jelas ya? Dan ini yang kita
lakukan. Kita ada
yayasan untuk hal-hal ini, untuk mengcover
(?) kegiatan-kegiatan dakwah agar supaya di
pemerintah tidak dianggap ilegal. Tapi
semua orang kenal dakwah ini
tidaklah dengan nama yayasan. Dan
mungkin
kawan2 ndak ada yang tau nama
yayasan kita di sini apa. Ya, dulunya, saya
sendiri, dulu, ya:
WAKIL yayasan, BENDAHARA, dulu, saya ndak
tahu siapa! Jelas ya? Karena memang kita
hanya
menjadikannya sebagai apa..? dalam hal-hal
tetentu. Ini ada tanah waqaf, semuanya di
bawah yayasan, bukan milik pribadi. Jelas
ya? Datang dari pihak pemerintahan
meminta keresmian izin. Kita tunjukkan
surat yayasan, selesai! Jelas? Adapun dakwah
, dari kegiatan dan kebanyakan kegiatan kita
dengan nama pondok, itu adalah hal yang
ma ’ruf. …Tiba-tiba datang orang
mengeritik hal yang tidak pernah kita
angkat;
ya, dan mempermasalahkannya.
Subhaanallooh! Ini betul2
ORANG YANG TIDAK ADA KERJAAN. Semoga
Allah Subhanahu wa Ta ’ala memberikan
mereka kesibukan yang lebih baik, iya,
diberikan Taufiq untuk menuntut ilmu yang
syar ’i. Diberi Tafiq untuk menuntut ilmu
yang Syar’i.
Dan dari kecerobohan sebagian manusia,
kadang datang anak dari Yaman,, sebagian
ikhwah datang dari Yaman,, para penuntut
ilmu dari Yaman datang ke Indonesia ini,
kemudian dibawa berkeliling
menyampaikan ceramah … , dikesankan
seakan-
akan yayasan itu kayak bagaimana, bentuk
hizbiyyah-terlarang. Ya, Ini orang-orang
yang
datang dari Yaman ini, saya ndak mengerti
apa maksud mereka juga, ya, dan mereka
juga
dari sisi mana pemahamannya seperti itu.
Ya'. Tapi itu adalah hal yang gegabah, hal
yang
ceroboh. Tidak pernah kita kenal hal
yang seperti itu dari dakwah Syaikh Muqbil
Rahimahullah. Beliau adalah orang yang
sangat menjaga kesatuan dan keutuhan
dakwah ahlissunnah, penghormatan kepada
siapapun yang merupakan salafiyyun. Ada
orang yang dianggap punya kekeliruan,
bukan
dibiarkan kemudian sengaja disudutkan, tapi
di nasehati, dinasehati! Subhanallah, banyak
dari masyaikh, dulu dikritik tajam oleh
sebagian orang di masa Syaikh Muqbil. Cuma
beliau orang yang pelembut, menasehati-
hikmah. Ya'. Dan banyak dari masyaikh itu
hari
ini menjadi rujukan2 manusia. Menjadi
rujukan2 manusia. Na ’am. Mungkin antum
dengar: Syaikh Muhammad Al-Imam, ini
dari masyaikh yang -MasyaAllah- menjadi
rujukan di
Yaman. Syaikh Abdul Aziz al-Bura'i. Kalau kita
lihat dulu, 10 tahun sebelumnya, ada hal-hal
yang merupakan dikritik dan seterusnya.
Sampai
sebagian dari syaikh itu disuruh berdiri oleh
Syaikh Muqbil karena sebuah hal yang dia
lakukan untuk dia dijelaskan. Tapi syaikh
orang yang sangat lembut, ya, dan punya
hikmah bagaimana mengajarkan orang
kebaikan dan menasehati. Dan hasilnya,
masyakih-masyaikh yang saya sebutkan itu
tadi, itu menjadi rujukan manusia di
Yaman untuk saat ini. Karena itulah seorang
dalam hal yang seperti ini jangan
menyibukkan diri
dengan perkara-perkara yang kadang bukan
haknya untuk masuk dalam hal itu.
Dan paling saya sesalkan juga: seakan-akan
sekarang ini ilmu itu hanya berasal dari 1
tempat saja. Syaikh yang dianggap
hanya satu itusaja. Seakan-akan ndak ada
rujukan kaum muslimin yang lain sekarang
ini. Ndak ada rujukan kaum muslimin Saudi
Arabiyah. Ya', yang Syaikh itu hanya satu
saja,
hanya berada di tempat belajarnya saja.
Syaikh yang tempatnya belajar itu saja
syaikh yang diikuti fatwanya. Yang lainnya
tidak diikuti? Ini bukan pendidikan
salafiyyin! Itu pendidikan hizbiyyun
namanya! Hanya Mengambil dari satu guru
saja, tidak mengindahkan yang disebutkan
oleh ulama-ulama yang lain walaupun ada
dalilnya. Maka dalam hal ini hendaknya
seorang membuka, ya, seorang membuka
hati
sesuai dengan tuntunan Al-Qur ’an dan As-
Sunnah. Dia menghargai setiap ulama, alim
ulama dalam hal ini.
Yang memberi fatwa dalam masalah
yayasan itu banyak: Asy-Syaikh bin Baz, Asy-
Syaikh Ibnu Utsaimin, Asy-Syaikh Sholeh Al-
Fauzan, Asy-Syaikh Robi'. Banyak yang
memberi fatwa dari ulama-ulama besar,
yang rambutnya sudah putih di atas
kekeimanan dan ilmu, di atas membela
agama, di dalam menyebarkan dakwah
salafiyah. Bersamaan dengan itu, tidak ada
mereka berucap, memberikan vonis sebuah
hukum, apalagi terhadap salafiyyun secara
umum bahwa mereka punya hizbiyyah gara-
gara yayasan. Naudzu biLLah dari sebagian
orang ini. Ini, ini mereka ingin menghantam
dakwah salafiyyah dari segala sudut!
melebihi hizbiyyin caranya menghantam.Ya. Dan ini dari perkara yang hendaknya
diingat
oleh ikhwah sekalian. Ini saya
mengharap dari semua pihak untuk
bertaqwa
kepada Allah Subhanahu wa Ta ’ala,
dan menyibukkan diri dengan hal yang
bermanfaat, menyibukkan kaum muslimin
dengan hal yang membawa kebaikan untuk
mereka.
Jangan menyibukkan dengan perkara-
perkara yang dia sendiri tidak mengerti
hakekatnya di mana, bagaimana seharusnya
dia bersikap dalam masalah tersebut. Iya,
Wallahu Ta ’ala A’lam.
Na'am 1 lagi masalah, dalam masalah
tuduhan
meminta-minta, tasaawul katanya. Semua
perkara dianggap tasaawul. Diangggap
meminta-minta. Dan memina-minta itu
adalah tercela. Ini dari kedangkalan fiqih
sebagian orang. Mereka ndak bedakan antara
hal yang sifatnya mas ’alah, meminta, ada
yang sifatnya syafaat, ada yang sifatnya
ta'aawun
‘ ala al-birri wat- taqwa. Mereka tidak
bedakan bab-bab ini. Padahal semuanya ada
di dalam pembahasan fiqih. Na ’am. Jadi
kalau seseorang sibuk menuntut ilmu, dia -in
syaa'aLLOH- akan
dapat hal yang baik, perkara yang
bermanfaat. Tapi kalau sibuk Qiil wa Qool,
ya', hanya masuk memaksakan kehendak
kepada orang lain, pada perkara yang
sebenarnya dia tidak harus berbicara dalam
hal tersebut, ini adalah hal yang keliru.
Ya.
Wallahu Ta ’ala A’lam.
http://ngajiyok.blogspot.co.id/2011/07/pandangan-ulama-tentang-yayasan-di.html?m=1
Teks pertanyaan:
Bagaimana pandangan Agama Islam
terutama 'Ulama Ahlus Sunnah
wal-Jama'ah tentang yayasan di Indonesia?
Dijawab oleh: Al-Ustadz Dzulqarnain M.
Sunusi (Sesi Tanya jawab setelah ta ’lim
pada Rabiul Akhir 1432 H / 07-03-2011,
Malam selasa *)
Ini pertanyaan yang seperti ini kadang
datang dari orang yang ingin tahu hukum
dan itu
adalah hal yang baik, ya, kalau dia ingin tahu
hukumnya. Na'am, dan kadang datang
pertanyaan ini dari sebagian orang yang di
masa ini menyibukkan manusia dengan
sesuatu yang tidak penting dan dia sendiri
sebenarnya ndak tahu apa yang dimaksud
dengan yayasan itu. Ya, na'am, ini kadang
ada dari
sebagian orang memberikan vonis hukum:
“ semua yayasan adalah hizbiyyah, adalah
tidak diperbolehkan”. Dan ini paham
aneh dari sebagian orang. Saya ndak tahu
dari mana
pemahaman ini muncul. Bagi orang yang ada
pemahaman seperti ini, DATANGKAN
SEPOTONG KALIMAT DARI ULAMA di MASA INI
YANG MENUNJUKKAN HUKUM TERSEBUT.
Yayasan itu banyak bentuknya. Saya beri
contoh
satu bentuk yang tidak diperselisihkan itu
diperbolehkan: Di pembahasan waqaf,
ya', disebutkan dalam buku yang berkaitan
dengan pemerintahan dan hak-hak
penguasa. Dari hak khusus penguasa, dia
yang mengatur tentang waqaf. Dia yg
mengatur
tentang apa..? tentang waqaf. Dan wakaf itu
di negeri kita ini, itu terjaga dengan
beberapa bentuk, salah satunya melalui
yayasan. Jadi kalau ada yayasan wakaf, atau
yayasan yang memang difungsikan untuk
menjaga wakaf kaum muslimin, menjaga
harta umum kaum muslimin, supaya tdk
menjadi hak pribadi. Apa salahnya dari
sisi syariat dalam makna ini! Jelas ya?
Kecuali kalau di dalam yayasan itu ada
hizbiyyah, ada loyalitas sempit, pengaturan
yang harus taat kepada pimpinan, harus taat
kepada pimpinan jama'ah, ada
baiatnya, ada ininya. Itu hizbiyyah namanya.
Ndak ada dari ahlussunnah yang
menetapkan seperti itu. Jelas ya? Datang
membawakan kerusakan yayasan dari sekian
sisi! Anak-anak kemarin sore coba?!.
Mungkin belajar juga dari ustadz-ustadz
yang
dulu memperingatkan mereka dari
hizbiyyah.
Tiba-tiba menuduh semua orang hizbiyyah
gara-gara yayasan? Perhatikan! Ini tidak
punya adab, tidak punya etika,
kemudian tidak tahu akar permasalahan di
mana!. Betul, sebagian orang ada kesalahan
dalam bentuk praktek menjalankan yayasan.
Itu kesalahan pada sebagian orang, jangan
diberikan hukum umum pada setiap orang
yang apa..?,
yang disebut dengan nama yayasan. Itu sisi
pokok.
Kemudian yang kedua, ini juga dari makar
sebenarnya. Salafiyyun kebanyakannya
mereka memakai yayasan, mereka tidak
menampilkan nama yayasan itu, kecuali
hanya di
dalam hal yang memang dimestikan. Ya,
dalam
surat menyurat atau di urusan yang
berkaitan
dengan keamanan, berkaitan dengan
pemerintah, hal yang resmi. Itu (pakai)
yayasan.
Kalo dakwah, tidak ada yang dikenal dengan
nama: yayasan si fulan, dakwah yayasan si
fulan.
Semuanya dikenal dengan nama dakwah
salalafiyah, dikenal dengan nama dakwah
ahlissunnah wal jamaah. Jelas ya? Na ’am.
Dan ini terus terang saya sampaikan; ada
yang mengatakan "oh itu dari pendapat
Syaikh
Muqbil." Saya bilang: DUSTA terhadap Syaikh
Muqbil orang yang mengatakan hal itu.
Syaikhuna
Rahimahullah, yang kita dengar dari beliau
berulangkali, beliau berkata: saya ndak
mengatakan seluruh jam ’iyyah itu
hizbiyyah, saya ndak mengatakan seluruh
yayasan itu hizbiyyah. Hukum yang beliau
terangkan tentang hizbiyyahnya yayasan
dan jam'iyyat, itu pada mereka yang ada
hizbiyyah di dalamnya dan itu kebanyakan
yayasan dan jam ’iyyat di Yaman seperti
itu
bentuknya. Adapun hukum umum, beliau
ndak pernah mengucapkan hukum umum.
Ya', dan secara khusus saya pernah bertanya
pada Syaikh Muqbil tentang penggunaan
yayasan
ini dalam bentuk dakwah. Dan dari jawaban
beliau, beliau sama sekali tidak terkesan
melarang hal tersebut dengan pokok-pokok
yang kita
terangkan bahwa memang di negeri kita,
pemerintah
, agar dakwah itu tidak terkesan ilegal, tidak
terkesan liar, ya, kadang harus ada yayasan
menaunginya, ya. Jelas ya? Dan ini yang kita
lakukan. Kita ada
yayasan untuk hal-hal ini, untuk mengcover
(?) kegiatan-kegiatan dakwah agar supaya di
pemerintah tidak dianggap ilegal. Tapi
semua orang kenal dakwah ini
tidaklah dengan nama yayasan. Dan
mungkin
kawan2 ndak ada yang tau nama
yayasan kita di sini apa. Ya, dulunya, saya
sendiri, dulu, ya:
WAKIL yayasan, BENDAHARA, dulu, saya ndak
tahu siapa! Jelas ya? Karena memang kita
hanya
menjadikannya sebagai apa..? dalam hal-hal
tetentu. Ini ada tanah waqaf, semuanya di
bawah yayasan, bukan milik pribadi. Jelas
ya? Datang dari pihak pemerintahan
meminta keresmian izin. Kita tunjukkan
surat yayasan, selesai! Jelas? Adapun dakwah
, dari kegiatan dan kebanyakan kegiatan kita
dengan nama pondok, itu adalah hal yang
ma ’ruf. …Tiba-tiba datang orang
mengeritik hal yang tidak pernah kita
angkat;
ya, dan mempermasalahkannya.
Subhaanallooh! Ini betul2
ORANG YANG TIDAK ADA KERJAAN. Semoga
Allah Subhanahu wa Ta ’ala memberikan
mereka kesibukan yang lebih baik, iya,
diberikan Taufiq untuk menuntut ilmu yang
syar ’i. Diberi Tafiq untuk menuntut ilmu
yang Syar’i.
Dan dari kecerobohan sebagian manusia,
kadang datang anak dari Yaman,, sebagian
ikhwah datang dari Yaman,, para penuntut
ilmu dari Yaman datang ke Indonesia ini,
kemudian dibawa berkeliling
menyampaikan ceramah … , dikesankan
seakan-
akan yayasan itu kayak bagaimana, bentuk
hizbiyyah-terlarang. Ya, Ini orang-orang
yang
datang dari Yaman ini, saya ndak mengerti
apa maksud mereka juga, ya, dan mereka
juga
dari sisi mana pemahamannya seperti itu.
Ya'. Tapi itu adalah hal yang gegabah, hal
yang
ceroboh. Tidak pernah kita kenal hal
yang seperti itu dari dakwah Syaikh Muqbil
Rahimahullah. Beliau adalah orang yang
sangat menjaga kesatuan dan keutuhan
dakwah ahlissunnah, penghormatan kepada
siapapun yang merupakan salafiyyun. Ada
orang yang dianggap punya kekeliruan,
bukan
dibiarkan kemudian sengaja disudutkan, tapi
di nasehati, dinasehati! Subhanallah, banyak
dari masyaikh, dulu dikritik tajam oleh
sebagian orang di masa Syaikh Muqbil. Cuma
beliau orang yang pelembut, menasehati-
hikmah. Ya'. Dan banyak dari masyaikh itu
hari
ini menjadi rujukan2 manusia. Menjadi
rujukan2 manusia. Na ’am. Mungkin antum
dengar: Syaikh Muhammad Al-Imam, ini
dari masyaikh yang -MasyaAllah- menjadi
rujukan di
Yaman. Syaikh Abdul Aziz al-Bura'i. Kalau kita
lihat dulu, 10 tahun sebelumnya, ada hal-hal
yang merupakan dikritik dan seterusnya.
Sampai
sebagian dari syaikh itu disuruh berdiri oleh
Syaikh Muqbil karena sebuah hal yang dia
lakukan untuk dia dijelaskan. Tapi syaikh
orang yang sangat lembut, ya, dan punya
hikmah bagaimana mengajarkan orang
kebaikan dan menasehati. Dan hasilnya,
masyakih-masyaikh yang saya sebutkan itu
tadi, itu menjadi rujukan manusia di
Yaman untuk saat ini. Karena itulah seorang
dalam hal yang seperti ini jangan
menyibukkan diri
dengan perkara-perkara yang kadang bukan
haknya untuk masuk dalam hal itu.
Dan paling saya sesalkan juga: seakan-akan
sekarang ini ilmu itu hanya berasal dari 1
tempat saja. Syaikh yang dianggap
hanya satu itusaja. Seakan-akan ndak ada
rujukan kaum muslimin yang lain sekarang
ini. Ndak ada rujukan kaum muslimin Saudi
Arabiyah. Ya', yang Syaikh itu hanya satu
saja,
hanya berada di tempat belajarnya saja.
Syaikh yang tempatnya belajar itu saja
syaikh yang diikuti fatwanya. Yang lainnya
tidak diikuti? Ini bukan pendidikan
salafiyyin! Itu pendidikan hizbiyyun
namanya! Hanya Mengambil dari satu guru
saja, tidak mengindahkan yang disebutkan
oleh ulama-ulama yang lain walaupun ada
dalilnya. Maka dalam hal ini hendaknya
seorang membuka, ya, seorang membuka
hati
sesuai dengan tuntunan Al-Qur ’an dan As-
Sunnah. Dia menghargai setiap ulama, alim
ulama dalam hal ini.
Yang memberi fatwa dalam masalah
yayasan itu banyak: Asy-Syaikh bin Baz, Asy-
Syaikh Ibnu Utsaimin, Asy-Syaikh Sholeh Al-
Fauzan, Asy-Syaikh Robi'. Banyak yang
memberi fatwa dari ulama-ulama besar,
yang rambutnya sudah putih di atas
kekeimanan dan ilmu, di atas membela
agama, di dalam menyebarkan dakwah
salafiyah. Bersamaan dengan itu, tidak ada
mereka berucap, memberikan vonis sebuah
hukum, apalagi terhadap salafiyyun secara
umum bahwa mereka punya hizbiyyah gara-
gara yayasan. Naudzu biLLah dari sebagian
orang ini. Ini, ini mereka ingin menghantam
dakwah salafiyyah dari segala sudut!
melebihi hizbiyyin caranya menghantam.Ya. Dan ini dari perkara yang hendaknya
diingat
oleh ikhwah sekalian. Ini saya
mengharap dari semua pihak untuk
bertaqwa
kepada Allah Subhanahu wa Ta ’ala,
dan menyibukkan diri dengan hal yang
bermanfaat, menyibukkan kaum muslimin
dengan hal yang membawa kebaikan untuk
mereka.
Jangan menyibukkan dengan perkara-
perkara yang dia sendiri tidak mengerti
hakekatnya di mana, bagaimana seharusnya
dia bersikap dalam masalah tersebut. Iya,
Wallahu Ta ’ala A’lam.
Na'am 1 lagi masalah, dalam masalah
tuduhan
meminta-minta, tasaawul katanya. Semua
perkara dianggap tasaawul. Diangggap
meminta-minta. Dan memina-minta itu
adalah tercela. Ini dari kedangkalan fiqih
sebagian orang. Mereka ndak bedakan antara
hal yang sifatnya mas ’alah, meminta, ada
yang sifatnya syafaat, ada yang sifatnya
ta'aawun
‘ ala al-birri wat- taqwa. Mereka tidak
bedakan bab-bab ini. Padahal semuanya ada
di dalam pembahasan fiqih. Na ’am. Jadi
kalau seseorang sibuk menuntut ilmu, dia -in
syaa'aLLOH- akan
dapat hal yang baik, perkara yang
bermanfaat. Tapi kalau sibuk Qiil wa Qool,
ya', hanya masuk memaksakan kehendak
kepada orang lain, pada perkara yang
sebenarnya dia tidak harus berbicara dalam
hal tersebut, ini adalah hal yang keliru.
Ya.
Wallahu Ta ’ala A’lam.
http://ngajiyok.blogspot.co.id/2011/07/pandangan-ulama-tentang-yayasan-di.html?m=1