-->

Assalamu'alaikum Sahabat, - weblog saya sudah berpindah alamat :

putramalayu.blogspot.com

Professional Web Designer Professional Web Developer Writing is my passion

(4). PENJELASAN FATWA ASY-SYAIKH RABI’

PENJELASAN FATWA ASY-SYAIKH RABI’ TENTANG HUKUM MENDIRIKAN YAYASAN
(Sebuah Jawaban untuk mereka yang mereka yang menggunakan fatwa untuk menghukumi Haramnya Yayasan )

بسم الله الرحمن الرحيم

PENJELASAN FATWA ASY-SYAIKH RABI’
TENTANG HUKUM MENDIRIKAN YAYASAN

Pembaca rahimakumullah, artikel dibawah ini adalah terjemahan dari tulisan  Hamid bin Khumais bin Rabi’ Al-Janiby. Beliau adalah orang yang bertanya langsung kepada Asy-Syaikh Rabi’ hafizhahullah terkait yayasan. Yang melatarbelakangi tulisan ini adalah adanya pihak-pihak yang mendiskreditkan Asy-Syaikh Rabi’ bahkan menuduh beliau dengan ucapan keji “Masayikh Orang-Orang yang Ekstrim Menghalalkannya Setahun dan Mengharamkannya Setahun.” Dengan pemahaman yang rusak, melarikan ucapan beliau untuk dicocokkan dengan hawa nafsunya seakan-akan Asy-Syaikh telah mengharamkan yayasan (padahal sebelumnya menghalalkannya). Allahul musta’an.
Di akhir tulisannya beliau meminta agar situs-situs para ikhwah yang mengutip nasehat Asy-Syaikh Rabi’ tersebut juga berharap agar mau mengutip penjelasan beliau ini di situs-situs mereka, agar dengannya menjadi sempurna penjelasan dari maksud perkataan Asy-Syaikh, dan juga agar perkataan beliau tidak dipahami dengan pemahaman yang tidak sesuai dengan apa yang beliau maksudkan.
Selengkapnya…

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Sebagian ikhwah yang mulia telah menunjukkan kepada saya sebuah kritikan di forum kullasalafiyyin terhadap isi kunjungan saya kepada Fadhilatusy Syaikh Al-Walid Al-Allamah Rabi’ bin Hadi Al-Madkhaly -Hafizhahullahu Ta’ala- pada 15 Sya’ban yang lalu. Pada kunjungan itu saya telah menanyakan kepada Asy-Syaikh -Hafizhahullahu Ta’ala- tentang hukum mendirikan yayasan-yayasan sosial, agar ikhwah di Tunisia -semoga Allah menjaganya dari segala keburukan- bisa mendatangkan para masayikh melalui yayasan-yayasan tersebut. Maka tidak ada jawaban dari Asy-Syaikh hafizhahullah selain memberikan pengarahan dengan sebuah nasehat yang berharga agar menjauhkan diri dari yayasan-yayasan karena itu merupakan jalan menuju perpecahan dan hizbiyyah.

Namun tidak ada dari pengkritik -semoga Allah memaafkannya- selain menuduh Asy-Syaikh -HafizhahullahTa’ala- memiliki sikap kontradiksi dalam masalah tersebut dengan menyatakan di beberapa kesempatan tentang bolehnya mendirikan yayasan dengan syarat-syarat tertentu, namun di sini beliau menyatakan keharamannya -demikian tuduhan pengkritik-.
Maka saya ingin menulis sedikit pembelaan terhadap kehormatan Asy-Syaikh -HafizhahullahTa’ala- dengan harapan mudah-mudahan Allah -Subhanahu wa Ta’ala- akan membela kehormatan saya.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi was Sallam bersabda:
أُنصُر أخاك ظالماً أو مظلوماً
“Tolonglah saudaramu baik dia seorang yang zhalim atau yang terzhalimi!”
Beliau juga bersabda:
مَن ذَبَّ عن عِرض أخيه بالغِيبة؛ كان حقاًّ على الله أن يُدخِله الجنة
“Barangsiapa membela kehormatan saudaranya tanpa sepengetahuannya, maka Allah berhak memasukkannya ke dalam syurga.”

Kritikan terhadap Asy-Syaikh Rabi’ –Hafizhahullah Ta’ala- ini mengandung tuduhan terhadap beliau dengan sikap kontradiksi dalam masalah tersebut. Dan penulisnya -semoga Allah memberinya hidayah- memberi judul makalahnya dengan “Masayikh Orang-Orang yang Ekstrim Menghalalkannya Setahun dan Mengharamkannya Setahun.”
Padahal yang sepantasnya bagi dia -semoga Allah memberinya hidayah- adalah dengan memahami maksud sebelum menuduh tanpa ilmu dan pemahaman yang benar. Nabi Shallallahu ‘Alaihi was Sallam bersabda:
ومَن قال في مُؤمنٍ ما ليس فيه أسكنه الله ردغة الخبال
“Barangsiapa menuduhkan sesuatu kedustaan atas seorang mukmin, maka Allah akan menenggelamkannya di keringat penduduk neraka.”

Saya tidak akan memperpanjang muqaddimah, dan saya memohon kepada Allah Ta’ala agar kalimat ini sampai kepada penulis makalah tersebut -semoga Allah memaafkannya- sehingga mudah-mudahan dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dari perkara yang tidak dia pahami yang dia tuduhkan terhadap para ulama, dan Allah-lah yang menghalangi seorang hamba dengan hatinya.
Dan yang saya tempuh di sini adalah dalam rangka menyampaikan nasehat kepada pengkritik ini -semoga Allah memaafkannya- yang didasari oleh firman Allah Ta’ala:
ادفع بالتي هي أحسن…
“Tolaklah keburukan dengan sesuatu yang lebih baik …”
Sebagai permulaan kami katakan: sesungguhnya Fadhilatusy Syaikh Rabi’ Al-Madkhaly –Hafizhahullah Ta’ala- di celah-celah perkataannya yang saya kutip dari beliau, BELIAU TIDAK MENGATAKAN MENGHARAMKAN PENDIRIAN YAYASAN, tetapi di dalamnya datang nasehat untuk menjauh dari yayasan dengan menyebutkan alasannya bahwa itu termasuk sebab perpecahan di kalangan salafiyyin.

Berikut ini redaksi perkataan beliau yang saya kutipkan:
أنا أرى أنَّ الجمعيات تُفَرِّق السلفيين وأنها من أسباب التحزُّب، و((نصيحتي)) لهم بأن يبتعدوا عن الجمعيات، وأن يطلبوا العلم في المساجد، وأن يتركوا الجمعيات، ولا أرى أن يدخلوا في الجمعيات. وإذا لم يستطيعوا إلقاء الدروس في المساجد، فعليهم بتعلُّم العلم في بيوتهم
“Saya berpendapat bahwa sesungguhnya yayasan akan memecah-belah salafiyyun dan termasuk sebab munculnya hizbiyyah, maka nasehat saya untuk mereka adalah hendaknya mereka menjauhkan diri dari yayasan-yayasan tersebut dan hendaklah mereka menuntut ilmu di masjid-masjid. dan saya tidak berpendapat mereka boleh bergabung dalam yayasan tersebut. Dan jika mereka tidak mampu menyampaikan pelajaran di masjid, maka hendaklah mereka menuntut ilmu di rumah-rumah mereka.”
Maka kami katakan kepada pengkritik: “Mana perkataan yang engkau klaim itu -semoga Allah memaafkanmu-?”
Dan saya ingatkan engkau agar bertakwa kepada Allah dan hendaknya engkau mengetahui bahwa engkau akan ditanya di hadapan Allah Ta’ala tentang semua itu. Allah berfirman:
يوم تأتي كلُّ نفسٍ تُجادِل عن نفسها وتُوَفَّى كلُّ نفسٍ ما عَمِلت وهم لا يُظلمون
“Pada hari ketika setiap jiwa datang untuk membela dirinya dan setiap jiwa akan dibalas dengan sempurna atas perbuatannya dan mereka tidak akan dizhalimi.”

Dan saya tidak tahu -semoga Allah memaafkanmu- jika ternyata engkau tidak bisa membedakan antara nasehat agar melakukan yang afdhal (sesuatu yang terbaik dan lebih utama) dengan pengharaman??!!
Padahal Nabi Shallallahu ‘Alaihi was Sallam bersabda:
المُستشارُ مُؤتمن
“Seseorang yang dimintai pendapat (diajak musyawarah) adalah orang yang dipercaya (oleh yang meminta).”
Apakah seorang hamba akan menjadi rendah dan hina jika dia menasehati saudaranya dengan hal yang nampak baginya sebagai sesuatu yang paling sempurna dan lebih dekat kepada sifat wara’ menurut penilaiannya??!!
Saya tidak menyangka hal itu tersembunyi darimu -semoga Allah memaafkanmu-.
Dan sebab dari nasehat yang berharga ini adalah Asy-Syaikh -semoga Allah selalu memberikan taufik-Nya kepada beliau- telah memperhatikan kesudahan keadaan banyak ikhwah yang dahulu di atas manhaj Salafy kemudian mereka ta’ashshub (fanatik) terhadap yayayan-yayasan tertentu dan mereka menjadikan al-Wala’ wal Bara’ berdasarkan aturan-aturan yayasan-yayasan tersebut.
Maka saya tidak mengetahui jika pengkritik -semoga Allah memaafkannya- menjumpai hal itu atau tidak menjumpainya?!
Yang menyedihkan bahwasanya tidak ada seorang pun yang turut andil dalam menulis makalah tersebut ada yang mengingatkan masalah itu sama sekali.
Bahkan yang terjadi salah seorang dari mereka -semoga Allah memberinya hidayah- telah mengkritik penggalan kedua dari jawaban Asy-Syaikh tentang markaz-markaz ilmu, dan dia juga tidak memahami maksud Asy-Syaikh.
Saya sendiri telah menanyakan kepada Asy-Syaikh –Hafizhahullah Ta’ala tentang hukum mendirikan markaz-markaz untuk mendatangkan masayikh yang mulia dengan tujuan yang sama. Maka jawaban Asy-Syaikh yang nampak dengan pertimbangan yang jauh dengan beliau -semoga Allah selalu memberikan taufik-Nya kepada beliau- mengatakan: “Hendaknya mereka menyampaikan pelajaran di masjid-masjid.”
Yang perlu dicermati adalah bahwasanya Asy-Syaikh tidak mengatakan: “Tidak boleh mendirikan markaz-markaz ilmu.” Tetapi beliau menasehati agar pelajaran-pelajaran agama di sampaikan di masjid-masjid.
Dan di sini saya bertanya kepada pengkritik -semoga Allah memaafkannya- apakah hukum asal menyampaikan pelajaran itu dilakukan di markaz-markaz atau di masjid-masjid?
Jika engkau menjawab, “Di masjid-masjid.” Maka kami katakan kepadamu: “Inilah yang dimaksud oleh Asy-Syaikh -semoga Allah selalu memberikan taufik-Nya kepada beliau- yaitu selama mereka mampu menyampaikan pelajaran di masjid-masjid, maka tidak butuh mendirikan markaz.”

Allah Ta’ala berfirman:
في بيوتٍ أذِن الله أن تُرفع ويُذكر فيها اسمه يُسبِّح له فيها بالغدو والآصال * رجال لا تُلهيهم تجارة ولا بيعٌ عن ذكر الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة…
“Di rumah-rumah (masjid) yang Allah izinkan untuk didirikan dan disebut nama-Nya di dalamnya itu selalu bertasbih memujinya pada pagi dan petang, yaitu orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat…”
As-Sunnah secara pengamalan telah menunjukkan bolehnya hal itu di banyak tempat, dan saya tidak akan memperpanjang lebar untuk menyebutkan hal itu, tetapi disamping peringatan bahwa kami berbicara di sini adalah tentang hukum asal mengajar, dan tidak membicarakan tentang bolehnya mengajar di selain masjid.
Adapun jika engkau -semoga Allah memaafkanmu- mengatakan bahwa hukum asal mengajar adalah di markaz, maka kami katakan: engkau telah menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah serta apa yang selalu menjadi keyakinan para ulama sejak masa Shahabat Radhiyallahu ‘anhum hingga masa kita ini, dan saya tidak menyangka engkau -semoga Allah memaafkanmu- mengatakan demikian.

Kalau tidak, maka saya tidak menyangka engkau memahami bahwa Asy-Syaikh Rabi’ mengharamkan untuk mendirikan universitas dan ma’had yang mengikuti rambu-rambu syariat.
Dan -demi Allah- saya merasakan pada makalah penulis ini adanya sikap memaksakan untuk mengarahkan makna perkataan Asy-Syaikh agar sesuai dengan kemauan dia, dan Allah mengetahui pengkhianatan yang dilakukan oleh pandangan hamba-hamba-Nya serta apa yang disembunyikan oleh hati mereka.
Sebelum saya mengakhiri, saya mengingatkan siapapun yang ikut andil menulis makalah tersebut dengan firman Allah Ta’ala:
ستُكتب شهادتهم ويُسألون
“Persaksian mereka akan dicatat dan mereka akan dimintai pertanggung jawaban.”
Juga dengan firman-Nya:
إلا من شهد بالحق وهم يعلمون
“Semua akan binasa kecuali orang yang mempersaksikan kebenaran dan mereka mengetahuinya.”
Sebagai penutup, saya telah sekian kali diberi kabar bahwa banyak situs-situs ikhwah kita yang mulia telah ramai-ramai mengutip nasehat Asy-Syaikh Rabi’ -hafizhahullah- yang berharga tersebut, maka saya berharap agar ikhwah ada yang mau mengutip penjelasan saya ini di situs-situs mereka, agar dengannya menjadi sempurna penjelasan dari maksud perkataan Asy-Syaikh, dan juga agar perkataan beliau tidak dipahami dengan pemahaman yang tidak sesuai dengan apa yang beliau maksudkan.

والله أعلى وأعلم وصلى الله وسلم على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين.

Hamid bin Khumais bin Rabi’ Al-Janiby
Selasa 16 Ramadhan 1432 H

CopyRight:
http://www.darussalaf.or.id/fatwa-ulama-tanya-jawab/penjelasan-fatwa-asy-syaikh-rabi-tentang-hukum-mendirikan-yayasan/?fdx_switcher=true

Dalam :
http://www.sahab.net/forums/index.php?s=ad6aeb2126e314e669360b72fd258cc4&showtopic=122564
JOHN DOE
+123-456-789
Melbourne, Australia

SEND ME A MESSAGE

Cari Blog Ini

KUMPULAN LINK BERITA JEKWA

https://www.bintantoday.com/regional/38338275/viral-oknum-ojol-cabul-dan-curas-di-tanjungpinang-ini-solusi-dari-jekwa-untuk-kaum-wanita?page...