-->

Assalamu'alaikum Sahabat, - weblog saya sudah berpindah alamat :

putramalayu.blogspot.com

Professional Web Designer Professional Web Developer Writing is my passion

Jumat, 01 September 2017

Ada Apa Dengan Qurban Kita - 2 ?

  • September 01, 2017
  • by

�� LANJUTAN QURBAN 2

3⃣ BAB KRITERIA HEWAN QURBAN.

���� Hewan qurban yang paling utama adalah onta lalu sapi (untuk jatah qurban satu orang, bukan untuk patungan) kemudian domba (kibasy) lalu kambing lokal, baru kemudian satu onta untuk patungan tujuh orang (sepertujuh onta), lalu sepertujuh sapi.

���� Hewan qurban yang paling utama adalah hewan yang paling gemuk, paling banyak dagingnya, paling sempurna bentuk tubuhnya dan paling bagus rupanya.

☝��Hewan yang makruh dijadikan hewan qurban adalah:

�� Hewan yang telinganya robek mendatar atau keatas baik dari arah depan atau dari arah belakang,atau terpotong separuh telinga atau tanduknya atau berlubang atau terpotong sampai berlubang atau sampai cairan otaknya hilang .

�� Hewan yang hilang kemampuan memandang meski kondisi matanya dalam keadaan utuh.

�� Hewan yang loyo yang tidak bisa berjalan seiring dengan kelompoknya kecuali ada orang yang menggiringnya .

☝��Hewan yang lain yang dimakruhkan adalah :

☑ Hewan yang kurang dari separuh bagian pantatnya dipotong. Jika lebih maka tidak sah qurban. Namun jika sejak lahir memang tidak memiliki pantat sama sekali maka tidak dimakruhkan.

☑ Hewan yang penisnya dipotong.

☑ Hewan yang sebagian giginya rontok, jika sejak lahir hewan tersebut tidak memiliki gigi maka tidak dimakruhkan.

☑ Hewan yang puting susunya dipotong, jika puting susunya itu tidak ada sejak lahir maka tidak apa-apa.

4⃣ KRITERIA SHOHIBUL QURBAN.

���� Pahala qurban seekor kambing dapat mencakup keluarga dan orang Islam lain yang dikehendaki dari luar keluarga.

���� Sepertujuh onta atau sapi bisa menggantikan nilai qurban seekor kambing.

���� Dan seekor kambing tidak bisa dijadikan sebagai hewan qurban patungan untuk dua orang atau lebih.

����Dan juga tidak diperkenankan bergabungnya delapan orang atau lebih untuk berqurban dengan seekor onta atau seekor sapi.

5⃣ BAB KAPAN SEEKOR HEWAN HARUS DIPOTONG SEBAGAI QURBAN ?

���� Seekor hewan harus dipotong sebagai qurban disebabkan salah satu dari dua sebab berikut:

✅ Disebabkan ucapan pemilik hewan yang berkata, “Ini adalah qurbanku.” dengan maksud hewan tadi ditetapkan sebagai hewan qurbannya,dan bukan  menceritakan apa yang akan dilakukan.

✅ Disebabkan  perbuatan sebagai berikut:
��Menyembelih hewan tersebut dengan niat berqurban.
��Membeli hewan sebagai pengganti hewan qurban bukan untuk qurban tersendiri.

☝��Dan status hewan qurban,akan berlaku padanya beberapa konsekuensi hukum sebagai hewan qurban yaitu :

�� Pemilik tidak boleh melakukan tindakan tindakan yang menyebabkan dia tidak bisa berqurban dengan hewan tersebut, seperti menjual, menghadiahkan, menggadaikannya atau perbuatan yang lain, kecuali jika hewan tersebut hendak diganti dengan yang lebih baik dalam rangka meraih nilai lebih dari ibadah qurban, namun bukan untuk kepentingan pribadi.

�� Andai orang yang menetapkan suatu hewan sebagai qurbannya tadi meninggal dunia maka ahli warisnya wajib melaksanakan niat qurban orang tersebut kecuali jika belum ditetapkan qurbannya.

�� Hewan qurban tidak boleh dimanfaatkan sedikit pun seperti untuk membajak di sawah atau tidak boleh ditunggangi atau diperah susunya atau diambil bulunya kecuali karena suatu kebutuhan dan tidak menimbulkan bahaya bagi hewan tersebut dan manfaat yang diambil akan disedekahkan, dihadiahkan atau untuk yang lain dan  tidak boleh dijual.

�� Jika setelah dibeli hewan tersebut mengalami cacat yang bisa menghalangi keabsahannya sebagai hewan qurban, misalnya seekor kambing yang dibeli sebagai hewan qurban tadi kemudian salah satu matanya tercukil sehingga menjadikan matanya buta, maka sehubungan dengan hal ini terdapat dua ketentuan:

➡ Jika cacat tersebut terjadi disebabkan perbuatan pemilik hewan atau keteledorannya, maka ia wajib menggantinya dengan hewan sekualitas atau hewan yang lebih baik dari itu.
Selanjutnya hewan yang memiliki cacat itu menjadi miliknya yang bisa diperlakukan sekehendak pemilik, baik dijual atau lainnya.
Demikianlah pendapat ulama yang paling tepat.

➡ Jika cacat tersebut bukan karena perbuatan dan kecerobohan pemilik hewan, maka hewan tersebut bisa disembelih sebagai hewan qurban.
Pemilik tidak perlu mengganti dan dia tidak berdosa kecuali qurban nadzar maka harus diganti.

☝��Jika hewan yang telah ditetapkan sebagai hewan qurban hilang atau dicuri maka terdapat 2 ketentuan :

�� Jika  disebabkan kecerobohan pemilik hewan qurban —misalnya hewan tersebut ditempatkan pada tempat yang tidak terjaga lalu hewan tersebut kabur atau dicuri orang— maka pemilik hewan wajib mengganti dengan hewan sekualitas atau hewan yang lebih baik lalu disembelih sebagai pengganti hewan tersebut.
Adapun hewan yang hilang atau dicuri itu ditemukan kembali, maka hewan tersebut menjadi miliknya dan boleh dimanfaatkan, baik dengan dijual atau yang lainnya.

➡ Jika hal tersebut terjadi bukan disebabkan kecerobohan pemilik maka tidak ada kewajiban untuk menggantinya, kecuali qurban nadzar maka harus diganti.
Namun jika hewan tersebut berhasil didapatkan kembali setelah hilang atau dicuri maka hewan tersebut wajib disembelih sebagai qurban meski dilakukan di luar waktu penyembelihan.

☝��Jika hewan yang ditetapkan sebagai hewan qurban itu mati, maka terdapat tiga ketentuan:

�� Jika hewan tersebut mati bukan karena perbuatan manusia –seperti sakit atau terkena bencana yang tidak mungkin ditolak sehingga menyebabkan hewan tersebut mati– maka pemilik tidak diwajibkan untuk menggantinya, kecuali qurban nadzar maka harus diganti

�� Jika hewan tersebut mati disebabkan perbuatan pemilik, maka pemilik wajib menyembelih hewan pengganti yang sekualitas dengan hewan yang telah mati atau yang lebih baik dari itu.

�� Jika hewan tersebut mati disebabkan perbuatan orang lain, bukan pemilik, maka hewan yang mati itu tidak mungkin diganti. Maka ketentunnya seperti hewan yang mati bukan disebabkan oleh perbuatan manusia, Namun jika hewan qurban itu mati karena perbuatan orang lain yang mungkin dituntut untuk mengganti rugi (misalnya orang yang menyembelih kemudian memakan dagingnya atau membunuh atau perbuatan yang lainnya ) maka orang yang bersangkutan wajib mengganti dengan hewan yang sekualitas untuk diserahkan kepada pemilik hewan tersebut guna diqurbankan, kecuali jika pemilik hewan membebaskannya dari kewajiban tersebut dengan memaafkannya lalu pemilik hewan itu sendiri yang menggantinya.

☝��BEBERAPA KETENTUAN PENYEMBELIH BUKAN PEMILIK ATAU BUKAN WAKIL PEMILIK, maka terdapat tiga ketentuan:

✳ Jika hewan tersebut disembelih dengan diniatkan sebagai qurban bagi pemilik, maka jika pemilik hewan ridha berarti ibadah qurban telah dilaksanakan.
Namun jika pemilik tidak ridha maka –menurut pendapat yang benar– qurban tidak sah.
Dan penyembelih wajib mengganti kecuali jika pemilik membebaskannya dari kewajiban tersebut

✳ Jika hewan tersebut disembelih sebagai qurban penyembelih bukan sebagai qurban pemilik hewan maka ada dua ketentuan:

��‍�� penyembelih mengetahui bahwa hewan tersebut adalah milik orang lain— maka hewan yang disembelih bukan qurban untuk dirinya dan juga bukan qurban untuk orang lain. Dan penyembelih wajib mengganti kecuali jika pemilik membebaskannya dari kewajiban tersebut.

��‍�� Penyembelih tidak mengetahui kalau hewan tersebut merupakan milik orang lain, maka hewan yang telah disembelih dinilai sebagai qurban pemilik hewan.
Dan daging yang telah dibagikan diganti dan  diserahkan kepada pemilik, kecuali jika pemiliknya ridha dengan pembagian daging tersebut.

��‍�� Hewan tersebut disembelih bukan sebagai qurban untuk siapa pun, maka hewan tersebut bukan qurban untuk penyembelih dan bukan untuk pemilik hewan karena tidak adanya niat apapun dalam hal ini.

�� Tambahan:

�� Jika setelah disembelih daging hewan qurban busuk, dicuri atau diambil oleh orang lain yang tidak mungkin bisa dituntut untuk mengganti rugi tanpa ada kecerobohan dari pihak shahibul qurban, maka shahibul qurban tidak wajib mengganti.

�� Jika setelah penetapan sebagai hewan qurban, hewan tersebut beranak maka berlaku untuk anak hewan tersebut seluruh ketentuan hukum yang berlaku untuk induknya kecuali beranak sebelum ditetapkan qurbannya.

BERSAMBUNG...

Penulis
Alfaqir ilallah Abu Khuzaimah

=====================
������������������
��CHANNEL TELEGRAM :
https://telegram.me/istiqomahsalafi

������������������

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.